SERDANG BEDAGAI, SUMUT – Pristiwa penembakan yang menewaskan MAA (13) seorang remaja pelajar SMP Negeri 2 Perbaungan yang terjadi pada hari Minggu 1/9/2024 yang lalu membuat masyarakat dan keluarga korban bertanya tanya.
Dikarenakan sampai saat ini pihak kepolisian Polres Serdang Bedagai Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi (release) terkait pasca penembakan tersebut, apakah para pelaku sudah tertangkap ? atau masih tahap penyelidikan?, sehingga hal tersebut masih tanda tanya besar. Apakah para pelaku sebenarnya ada yang melindungi?.
Melihat kronologis kejadian dan ditemukannya selongsong peluru yang didapatkan oleh kepolisian Polres Serdang Bedagai saat olah tempat kejadian, dimana selongsong peluru tersebut jelas adalah jenis senjata organik (peluru tajam).
Desakan dari berbagai pihak terus mengalir kepada pihak kepolisian Polres Serdang Bedagai, baik dari Komite Nasional Perlindungan Anak (National Committee For Child Protection) Jakarta, LBH Medan hingga elemen masyarakat, maupun dari media.
Hery Charwansyah Ketua Umum Komnas PA Jakarta dalam Siaran Pers nya pada hari Minggu, 1/9/2024 yang lalu menegaskan, meminta kepada Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Heri Rakutta Sitepu untuk transparan ke publik akan pengungkapan para pelaku sebenarnya.
“Komnas Perlindungan Anak juga meminta Kepolisian untuk transparan kepada publik dalam penanganan perkara penembakan yang menyebabkan kematian anak,” dikutip dari siaran pers tertulis nya.
Kejadian ini berawal saat beberapa remaja yang datang dari arah Perbaungan menuju Lubuk Pakam, dimana sebelumnya mereka melakukan janji untuk tawuran dengan pihak remaja lainnya. Namun pihak yang diduga lawan mereka tersebut menghindar dan masuk ke arah Hotel Danau Indah Lubuk Pakam.
Pihak korban saat itu mengejar hingga di depan Hotel Danau Indah, saat itulah terdengar suara tembakan sehingga korban bersama rekannya langsung kabur balik arah ke Perbaungan. Tepatnya di depan Pabrik Sawit Adolina, sejumlah pelaku menembaki ke arah korban hingga korban tertembus peluru di punggung sebelah kiri tembus ke dada kanan atas.
Pihak keluarga korban saat dikonfirmasi perihal isu nya korban adalah kelompok dari salah satu Gemot (geng motor), pihak keluarga korban menepis isu tersebut dan mengatakan jika korban tidak pernah terlibat dengan kriminal hingga malam korban ditembak OTK (orang tidak dikenal) hingga meninggal dunia, melalui kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum ‘BAR & Associates’ Feber Andro Sirait SH. MH,
“Untuk perihal adanya isu bahwa korban adalah kelompok remaja yang akan melakukan tawuran, hal itu kita akan cek kembali kepada keluarga korban. Namun kami saat ini fokus kepada proses permasalahan hukum terhadap pengungkapan pelaku sebenarnya, kami tetap berkordinasi dengan penyidik serta menunggu perkembangan dari kepolisian Polres Sergai,” jelas Sirait saat wawancara dengan media di Mapolres Sergai, Jumat (6/9/2024) sore.
Kantor hukum BAR & Associate yang beralamat di Jalan Sudirman No. 25 Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut dalam hal ini hadir ke keluarga korban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atas dasar sosial dan kemanusiaan, yang tertuang dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 September 2024.
Mengingat keluarga korban saat ini berharap melalui pengacaranya dapat membantu mengungkap para pelaku sebenarnya dan kepolisian Polres Sergai juga dapat transparan akan kasus ini nantinya. (Rudolf).