Kejari Awasi Pemeriksaan 96 Kades di Pandeglang Oleh Inspektorat

(Gambar: Ilustrasi)

PANDEGLANG, BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang akan mengawasi hasil temuan Inspektorat terkait pemanggilan 96 Kepala Desa. Pasalnya, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), maka akan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Nanti, ketika ada temuan yang berpotensi merugikan Negara, akan kita tindaklanjuti. Itupun nunggu hasil dari Inspektorat dulu baru ke APH (aparat penegak hukum),” kata Wildani Hapit Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pandeglang saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa 10 September 2024.

Wildan menyatakan, bahwa pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan inspektorat. Sebab kata dia, untuk memberikan pembinaan kepada para kepala desa dalam pengelolaan anggaran.

“Kayanya itu pemeriksaan rutin tahunan, kalau udah ada hasil temuan yang diserahkan ke kita (Kejaksaan) ya. Soalnya masih ranah Inspektorat sekarang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Muslim Taufik menyangkal tidak ada pemberitahuan terkait adanya  pemanggilan 96 Kepala Desa yang dilakukan oleh Inspektorat.

“Tidak ada pemberitahuan dari Inspektorat, mungkin itu program Inspektorat. Bisa langsung konfirmasi ke Inspektorat, Pak,” kata Muslim.

Muslim juga menambahkan, jika ada hasil pemeriksaan yang menunjukkan indikasi terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat. “Itu menjadi kewenangan Inspektorat,” ujar dia. (Red).

Bursa Kerja Virtual 2024, Pemkab Bekasi Prioritaskan Pencaker Lokal