BEKASI,OPINIM – Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini tengah gencar melaksanakan sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah (Banper) Revisi 3 untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai pedoman, Juknis, dan SOP terbaru yang secara tegas mengutamakan kualitas layanan gizi.
Dipl.-Ing. Alfa Riza, Tenaga Ahli bidang sistem dan tata kelola BGN, di sela-sela kegiatan sosialisasi di Bekasi, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan serentak di berbagai provinsi, dimulai dari awal Oktober hingga perkiraan akhir November.
“Kegiatan ini bertujuan agar kita bisa mensosialisasikan pedoman, Juknis, SOP yang sudah kami keluarkan di BGN, supaya pemahaman teman-teman SPPG, ahli gizi, akuntan, serta mitra itu utuh dan up to date dari kami sendiri,” ujar Alfa Riza.
Sosialisasi Juknis Banper Revisi 3 yang berlangsung di wilayah Jawa Barat ini melibatkan perwakilan dari tiga kabupaten/kota, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
Alfa Riza mengungkapkan bahwa Juknis Banper Revisi 3 ini membawa penyesuaian signifikan terkait jumlah maksimal penerima manfaat (PM) yang dapat dilayani oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Istilahnya bukan pengurangan, tapi pemerataan penerima manfaat,” tegas Alfa Riza.
Menurutnya, penyesuaian ini dilakukan untuk mengembalikan program ke konsep rancangan awal, yang mana jumlah optimal PM adalah 2.500 (maksimal 3.000) per SPPG. Kebijakan ini diambil setelah BGN mengevaluasi dampak dari peningkatan PM yang terlampau cepat sebelumnya:
“Kemarin itu kan kita kan mengejar percepatan-percepatan, penerima manfaat banyak… Ternyata ketika kita naikkan di 3.000 sampai 4.000 penerima manfaat, ada kekacauan, yaitu KLB keracunan pangan di mana-mana dan lain sebagainya.”
Oleh karena itu, BGN kini berfokus pada kualitas yang diutamakan, bukan lagi kuantitas. Alfa Riza juga menambahkan bahwa arahan penyesuaian ini didapatkan dari Kepala Badan atas arahan dari Presiden.
Insentif Tetap, Harapkan Peningkatan Kualitas, Meskipun jumlah PM disesuaikan, insentif yang diberikan kepada SPPG tetap dipertahankan. Alfa Riza menyampaikan bahwa insentif fasilitas SPPG—yang sebelumnya disebut biaya sewa dan kini diubah menjadi insentif fasilitas SPPG—tetap Rp 6 juta perl hari.
“Setelah disama ratakan itu, penerima manfaat yang di bawah 3.000 atau 3.000 itu akan mendapatkan hal yang sama. Biaya sewa, atau sekarang kita sebut dengan insentif fasilitas SPPG, itu tetap per harinya Rp 6 juta,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan mendorong para mitra untuk lebih berfokus pada kualitas makanan dan layanan.
Selain sosialisasi Juknis dari BGN, kegiatan ini juga menghadirkan pembicara dari berbagai instansi terkait untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, KPPN, BPOM, Ditkes dan Akademi Misi.(P)