Bekasi, OPINIM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Haryanto dari Fraksi Partai Demokrat, menyoroti urgensi penertiban dan pemanfaatan aset daerah secara transparan dan akuntabel. Hal ini ditekankan Haryanto dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Aset Daerah.
Haryanto, yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Anggota Komisi IV, mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak aset milik daerah yang statusnya belum jelas, belum tersertifikasi, dan tidak memberikan manfaat ekonomi yang optimal, bahkan tergolong tidak produktif.
“Kita ingin memastikan setiap aset milik daerah benar-benar tercatat, tersertifikasi, dan memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah, bukan hanya jadi beban administrasi,” ujar Haryanto.
Lebih lanjut, ia menekankan agar regulasi baru ini tidak sekadar menertibkan inventarisasi, namun juga harus membuka ruang bagi pemanfaatan aset secara profesional dan transparan. Ini termasuk skema kerja sama dengan pihak ketiga yang diatur melalui mekanisme yang akuntabel.
“Banyak aset potensial di Kabupaten Bekasi yang bisa dikelola melalui skema kerja sama atau pemanfaatan ekonomi kreatif, asalkan diatur dengan mekanisme yang terbuka dan diawasi secara ketat,” tambahnya.
Menurut Haryanto, penguatan Ranperda ini adalah landasan penting untuk, Menertibkan aset yang belum tersertifikasi dan Mempercepat lelang aset yang tidak produktif, Juga Memperjelas pengelolaan aset lintas wilayah antara kabupaten dan kota.
Ia menutup dengan menegaskan komitmennya, meskipun waktu dalam Panitia Khusus (Pansus) terbatas: “Dewan siap mendorong agar pengelolaan aset di Bekasi tidak hanya tertib di atas kertas, tapi juga nyata di lapangan, memberi manfaat untuk masyarakat dan daerah.”
Hal tersebut mendapat dukungan dari Forum Muda Progresif Bekasi Raya dan mendorong terhadap pengelolaan aset yang transparan ini juga mendapat sambutan positif dari kalangan pemuda. Ketua Forum Muda Progresif (FMP) Bekasi Raya, Reza Maulana, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif DPRD.
Reza menekankan bahwa aset daerah adalah hak publik yang harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan.
“Kami dari pemuda sangat mendorong agar Ranperda ini menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik pengelolaan aset yang tidak transparan di masa lalu. Aset daerah harus memberikan manfaat maksimal bagi semua warga Bekasi, bukan hanya segelintir pihak. Transparansi dalam kerja sama pihak ketiga dan sertifikasi aset adalah harga mati untuk mencegah kerugian daerah dan memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor yang selama ini terabaikan.”
Dukungan dari legislatif dan elemen masyarakat ini diharapkan mampu mempercepat penetapan Ranperda yang menjadi payung hukum kuat bagi tata kelola aset daerah yang lebih baik, guna mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.