DENPASAR, BALI – Aliansi Kebhinekaan kembali datangi Polda Bali melakukan aksi damai , hal serupa juga pernah dilakukan aksi yang sama di Polda Bali, terkait kasus Arya Wedakarna ” AWK ” pasalnya sampai saat ini belum ada pemanggilangan apalagi penetapan sebagai tersangka, setelah kasusnya dinaikan dari lidik menjadi sidik, Sabtu(7/9/2024).
Aksi damai Aliansi Kebhinekaan disinyalir AWK telah melakukan penistaan agama, oleh karenanya Alliansi Kebhinekaan dalam aksi damai di Polda Bali menuntut Polda Bali segera memproses, memanggil atau menangkap Arya Wedakarna sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu tokoh aksi damai, Khairul Mahfuz S.Si., M.Si., mengatakan, kenapa kami kembali datang ke sini, karena kami yakin Polda Bali masih berpihak kepada rakyatnya. Masih mau mendengar aspirasi rakyatnya, bahkan kami rakyat kecil yang saat ini sedang menghadapi dia ” AWK ” yang mengaku sebagai seorang Raja.
“Sebagai hak konstitusi Aliansi Kebhinekaan meminta keadilan, tanggal 29 April yang lalu oleh badan kehormatan DPR RI,sudah naik dari Lidik menjadi Sidik, tapi sampai sekarang jangankan diperiksa memanggil AWK Polda Bali belum mampu,” katanya.
Ia menegaskan, sudah lima bulan kasus ini belum naik sidik,kami berharap Kapolda Bali yang baru saja dilantik, ini bukan sekedar tentang masalah presisi, dalam kontek hanya semboyan tapi bagaimana realisasi presisi, rakyatmu ingin melihat dan buktikan bahwa Polda Bali masih menjunjung tinggi nilai-nilai yang membuat rakyatmu merasa diayomi, oleh karena itu tuntutan kami, panggil dan periksa AWK.
“Kami merasa, yang dia lakukan memecah belah Kebhinekaan, memecah belah Kesatuan, kami hadir ke Polda Bali, untuk meyakinkan Polda Bali segera memanggil AWK dan memproses sesuai kententuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Demikian halnya ketua Aliansi Kebhinekaan yang juga ketua Forgas Bali Arya Bagiastra menyampaikan, Ditreskrimsus Polda Bali dan Kabid Humas Polda Bali, mempunyai komitmen dengan kasus ini yang perkaranya dengan beberapa laporan,
Pelaporan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali tanggal 15 Januari 2024, laporan Polisi Nomor LP /B/15/1/2024/SPKT/ Bareskrim Mabes Polri .
Laporan Polisi LP/B/10/1/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 03 Januari, pelapor M ,Zulfikar Ramly ,S.SH., M.Hum( Advokat).Laporan Polisi, LP/B/1/2024/SPKT/Polres Buleleng, Polda Bali tanggal 4 Januari 2024 pelapor Hilman Eka Rabbani
Ia mengatakan, sesungguhnya Polda Bali mempunyai komitmen bahwa kasus perkara ini akan tetap dilanjutkan berproses, artinya perkara ini akan ditunda sementara sampai akan dilakukan pelantikan, karena demikian aturan main yang dikeluarkan oleh Kapolri .
“Tetapi mempunyai komitmen memberi harapan kepada peserta demo, artinya kami beserta temen – teman Aliansi akan memberikan, mendengarkan langsung bahwa mempunyai komitmen akan meneruskan perkara ini setelah dilakukan pelantikan satu Oktober mendatang,” kata Arya Bagiastra.
“‘Semestinya itulah yang akan kita kawal dan kita lihat nanti, seandainya tidak ada progres tentu kami dari Aliansi Kebhinekaan dan juga Forgas akan melakukan aksi kembali yang lebih besar,” ungkap Arya Bagiastra SH., MH,CLA,CTA.
Adapun demo Aliansi Kebhinekaan kali ini yang datang dari perwakilan sembilan Kabupaten/ kota se-Bali, seandainya komitmen tidak dijalankan maka Aliansi Kebhinekaan akan menagih janji dengan melakukan aksi demo dengan massa yang lebih besar ..(Alvin/Lana).