Bekasi, Opinim – Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik penyelewengan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dua orang pelaku berinisial WS dan H diamankan setelah keduanya terbukti memindahkan isi gas 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg non-subsidi untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Kasus ini diungkap setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Setu melakukan penyelidikan pada Selasa (28/10/2025) di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cigarageman, Kecamatan Setu. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan kegiatan pemindahan gas secara ilegal di lokasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis (30/10/2025). Dalam keterangannya, Mustofa menjelaskan bahwa WS merupakan pemilik usaha ilegal, sementara H berperan sebagai pembantu kegiatan pemindahan gas.
Barang Bukti dan Modus Operandi, Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, satu unit ponsel, 15 tabung gas non-subsidi 12 kg berisi penuh, 8 tabung gas 3 kg berisi penuh, 20 tabung gas 12 kg kosong, serta 52 tabung gas subsidi 3 kg kosong.
Selain itu, turut diamankan 5 alat suntik (racing), 136 tutup segel tabung gas, dan 327 karet pengaman tabung.
Menurut polisi, WS menggunakan alat suntik khusus dan teknik pendinginan dengan batu es untuk memindahkan isi gas subsidi ke tabung 12 kg. Gas hasil “rekayasa” tersebut kemudian dijual ke sejumlah warung makan dan toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga mencapai Rp200 ribu per tabung.
Berlangsung 15 Bulan, Untung Capai Ratusan Juta Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi ilegal ini telah berlangsung sejak Juli 2024, atau sekitar 1 tahun 3 bulan. Dalam sepekan, pelaku mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas 12 kg, dengan keuntungan lebih dari Rp15 juta per bulan.
Total keuntungan yang diraup selama 15 bulan mencapai sekitar Rp230 juta.
“Perbuatan ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Tabung gas yang diisi ulang tanpa standar keselamatan sangat berisiko meledak,” tegas Kapolres Mustofa.
Dijerat UU Migas, Terancam 6 Tahun Penjara, Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kapolres Mustofa menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi.
“Subsidi energi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk dimanipulasi demi keuntungan pribadi. Kami imbau masyarakat agar segera melapor bila menemukan praktik serupa,” pungkasnya. (Pici)