Bekasi, OPINIM – Polres Metro Bekasi berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan jual beli properti fiktif yang merugikan banyak korban hingga total mencapai Rp 3 miliar. Pelaku, seorang wanita berinisial SR (35), kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
SR, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Karang Bahagia, Bekasi, diciduk polisi setelah puluhan korban melapor. Korban utama, Muhammad Mutaqin, mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 50 juta.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penawaran kavling fiktif.
“Modusnya, pelaku menjual kavling dengan skema angsuran selama 60 bulan. Korban dijanjikan akan mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) dan proses Sertifikat Hak Milik (SHM) jika cicilan sudah mencapai 75%,” jelas Kombes Mustofa dalam keterangan pers di Polres Metro Bekasi, Senin (20/10/2025).
Kapolres menuturkan, korban utama telah membayar angsuran sebanyak 59 kali. Namun, janji penerbitan AJB dan SHM tak pernah terealisasi.
“Setelah diselidiki, tanah yang dijual oleh tersangka SR ternyata bukan miliknya. Ini murni penipuan dan penggelapan,” tegas Kombes Mustofa.
Ia menambahkan, total korban yang membuat laporan sudah mencapai 21 orang. “Hingga saat ini, total kerugian dari seluruh korban diperkirakan kurang lebih 3 Miliar Rupiah,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat pemesanan, kwitansi booking, perjanjian jual beli, hingga rekening koran pembayaran cicilan.
Tersangka SR dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan teliti dalam melakukan transaksi jual beli properti. Pastikan legalitas tanah dan izin pengembangnya jelas untuk menghindari kasus serupa,” tutup Kombes Mustofa.(PICI)