OPINIM, Cikarang – Profesionalitas dan netralitas panitia Pemilihan Pengganti Antar Waktu Atau PAW Kepala Desa (Pilkades) Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Periode 2026- 2029, dipertanyakan warga menyusul munculnya dugaan keberpihakan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai panitia Pilkades harus menjalankan tugas secara profesional, independen, dan transparan. Menurutnya, penyelenggara pemilihan di tingkat desa memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Panitia seharusnya bisa menjaga netralitas dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap proses Pilkades berjalan adil dan terbuka,” ujar warga tersebut.
Warga itu berharap seluruh tahapan Pilkades dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa perlakuan berbeda terhadap bakal calon maupun pihak tertentu.
”Masa Daftar Pemilih Tetap Bisa berubah nama? Minimal di publis berita acaranya, ini main ubah tapi gak ada pleno,” Ucapnya.
Di sisi lain, sebelum berita ini diterbitkan, redaksi mengaku mengalami kesulitan berkomunikasi dengan penyelenggara Pilkades Desa Tanjungsari untuk memperoleh keterangan dan klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan warga.
Kondisi tersebut membuat redaksi belum mendapatkan penjelasan resmi dari panitia mengenai persoalan yang dipertanyakan masyarakat. Meski demikian, upaya memperoleh konfirmasi tetap diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat tersaji secara berimbang.
Belum adanya keterangan dari panitia tidak serta-merta membuktikan adanya keberpihakan ataupun pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkades. Dugaan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, termasuk mengenai tindakan konkret yang dipersoalkan warga.
Panitia Diharapkan Buka Suara
Warga berharap panitia Pilkades Desa Tanjungsari memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan tahapan pemilihan, termasuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait netralitas dan profesionalitas penyelenggara.
Transparansi dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi serta menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.
Apabila terdapat laporan atau bukti dugaan pelanggaran, pihak yang berwenang diharapkan dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pilkades merupakan bagian penting dari proses demokrasi di tingkat desa. Karena itu, penyelenggaraannya perlu mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari panitia Pilkades Desa Tanjungsari. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi panitia maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas persoalan yang menjadi perhatian warga.